Laman

Minggu, 05 Juni 2011

KEUTAMAAN MEMPELAJARI HUKUM WARIS

Berdasar apa yang digambarkan, betepa penting bagi kaum muslimin untuk mempelajari hukum waris karena:
1. Hukum Waris merupakan bagian dari syari’ah Islam yang ditetapkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Mempelajari syari’ah merupakan kewajiban setiap individu muslim. Rasul SAW bersabda:
الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ آيَةٌ مُحْكَمَةٌ أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ

Ilmu pokok itu ada tiga, yang lainnya hanya keutamaan; ayat muhkamat, sunnah yang tegak dan hukum faraidl yang adil. Hr. Abu Dawud, dari Abd Allah bin Am bin Ash.
2. Mempelajari ilmu faraidl merupakan kewajiban setiap muslim dan sebagai langkah penyelamatan syari’ah.
تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

Pelajarilah ilmu faraidl, dan ajarkanlah. Sesungguhnya ilmu tersebut merupakan bagian pokok dari segala ilmu, yang sering dilupakan. Ilmu tersebut juga yang pertama kali terlepas dari umatku. Hr. Ibn Majah dari Abi Hurairah.
3. Siapa pun akan menjadi ahli waris dan muwarits. Firman:
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا

Bagi tiap-tiap orang, Kami jadikan pewaris-pewarisnya dari harta yang ditinggalkan, yaitu ibu bapak dan karib kerabat,dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka. Oleh karena itu berikanlah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu. Qs.4:33

Tidak ada komentar:

Posting Komentar