Laman

Minggu, 05 Juni 2011

HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA DAN HUKUM ADMINISTRA SI NEGARA HUKUM PERDATA

1. sejarah
hokum perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek (KHUS) atau kitab undang-undang hokum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda , berdasarkan asas konkordasi .
sebagian besar dalam KHUS merupakan hokum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang hokum romawi , hokum kanonik , dan hokum kebiasaan setempat.
belanda merupakan Negara jajahan perancis sampai kedudukan perancis sampai kedudukan perancis berakhir , pada saat itu di bentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper , untuk membuat suatu kodifikasi hokum perdata yang bersumber pada code napoleon dan sebagian kecil hokum belanda kuno . kodifikasi tersebut kemudian di resmikan pada tanggal 1 oktober 1838
2. dasar berlakunya hokum perdata di Indonesia
yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
3. pengertian hokum perdata
• hokum perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
• hokum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
• Hokum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
4. Sistyematika hokum perdata
I. KUHS (burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari hokum perdata terdiri dari atas empat buku :
1) buku I : perihal orang (van personen)
2) buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik
3) buku III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat hokum harta kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu .
hubungan hokum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan hokum harta kekayaan , dimana yang satu mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi
sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian
4) buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring ) ,yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hokum
II Menurut IPHK . hokum perdata (termuat dalam KUHS) , dapat dibagi 4 bagian :
1) hokum perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hokum
2) hokum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tenteng hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan ) dan akibat hukumnya
3) hokum kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang
4) hokum waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memilikinya
HUKUM PIDANA
1. PENGERTIAN
Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan
Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran dankejahatan yang merugikan kepentingan umum
• Asas berlakunya hokum pidana adalah asas legaliatas pasal 1(1) KUHP

2. Tujuan hokum Pidana
1) prefentif (pencegahan)
untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
2) respresif (mendidik)
mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat
3. pembagian hokum pidana
1) hokum pidana objektif (ius poenale)
semua peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi 2 :
a) hokum pidana material
hokum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum
b) hokum pidana formal
yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana
2) hokum pidana subjektif ( ius puniendi)
ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hokum pidana objektif .
3)hokum pidana umum
Ialah hokum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan
4. tindak pidana
1. pengertian tindak pidana (delik )
delik adalah perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di pertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh hokum pidana .
2. unsure-unsur
1) unsure-unsur tindak pidana (delik) :
• harus ada suatu kelakuan (gedraging)
• harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
• kelakuan hokum adalah kelakuan tanpa hak
• kelakuan itu diancam dengan hukuman
2) unsure objektif , adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan ;
• perbuatan :
• dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
• dalam arti negative , kelalaian
• akibat , efek yang timbul dari sebuah perbuatan
• keadaan , sutu hal yang menyebabkan seseorang di hokum yang berkaitan dengan waktu
3) unsure subjektif
Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan dan schold (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian ).
3. jenis-jenis delik
a) 1. delik formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai mana di rurmuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan
2. delik materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya
b) 1. delicta commissionis, pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU
2. delicta ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU
c) 1. delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus)
2. delik yang dilakukan dengan kelalaian (culpa)
d) 1. kejahatan yang berdiri sendiri
2. kejahatan yang dijalankan terus
e) 1. kejahatan bersahaja
2. kejahatan tersusun
f) 1. kejahatan yang berjalan habis (kejahatan selesai pada suatu saat)
2. kejahatan yang terus
g) 1. delik pengaduan
2. delik commune (tdk membutuhkan pengaduan)
h) 1. delik politik
kejahatan yang ditujukan pada keamanan Negara atau kepala Negara langsung atau tidak langsung
2. delik umum (commune delict)
Kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang
3. delik khusus
Kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
a. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
d. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :
1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).
• HUKUM PERDATA
1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
2. SEJARAH KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).
Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.

PENGERTIAN HUKUM ISLAM (SYARI'AT ISLAM)

PENGERTIAN HUKUM ISLAM (SYARI'AT ISLAM)

Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah.

Syariat menurut bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah.

Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.

Menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari’ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamallah (kemasyarakatan). Syari’ah disebut juga syara’, millah dan diin.

Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim.
Dari definisi tersebut syariat meliputi:
1. Ilmu Aqoid (keimanan)
2. Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
3. Ilmu Akhlaq (kesusilaan)Abdul Wahhab Khalaf, 1994, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, PT Raja Grafindo Persada, Cetakan Keempat, Hal. 154.Ahmad Azhar Basjir, 1990, Asas-asas Hukum Mu’amalat (Hukum Perdata Islam), Perpustakaan Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, Hal 1.

Mazhab-Mazhab Islam
A. PENGERTIAN MADZAB
Menurut istilah berarti jalan fikiran atau faham yang ditempuh oleh seseorang mujtahid di dalam menetapkan sesuatu hukum dari Al-Qur’an dan Hadist.
Dalam perkembangannya kemudian muncul tiga Mazhab besar yang merupakan Mazhab Fiqhiyyah (aliran-aliran yang berhubungan dengan syariah di mana perbedaan pendapat berkisar pada masalah syariah/hukum dan bukan pada masalah aqidah), yaitu:

1. Mazhab ahlul –Sunnah (Sunni)
Dikalangan ahlul-Sunnah terdapat perbedaan-perbedaan dalam memahami makna ayat-ayat Qur’an dalam hal:
a. nasikh-mansukh (pembatalan hukum ayat tertentu oleh gantinya dari ayat lain)
b. pengutamaan penilaian hadist-hadist yang dipandang kuat
c. batasan pemakaian qiyas (analogi dalam penetapan hukum)
d. pemahaman pengertian ijma’
e. prinsip-prinsip pokok tasyri’ (penetapan hukum, legalisasi)

Adapun madzhab-madzhab yang terkenal dan diakui mempunyai otoritas tertinggi dan terbesar jumlahnya ada empat yang lebih dikenal dengan nama Madzhabul Arba’ah, yaitu:
a. Madzhab Hanafi
Imam Abu Hanafiah mempunyai cara menetapkan hukum syariat berdasarkan dalil-dalil hukum islam dengan urutan sebagai berikut:
1. Al-Quran
2. Al-Hadist
3. Qiyas
4. Istihsan
5. Ijma’
Pandangan madzab ini ialah menyatakan bahwa kedudukan qiyas lebih penting dibanding ijma dan hadsit dlaif (lemah). Dalam praktek selain keempat sumber hukum islam yang digunakan juga menggunakan sumber hukum “istihsan”.
Contoh:
Dalam perikatan jual beli, qiyas mensyaratkan harus ada obyek bendanya. Tetapi dengan istihsan walaupun obyek bendanya belum ada (tidak dibawa) maka boleh saja dilakukan transaksi dari para pihak.

b. Madzhab Maliki
Madzab ini menentukan hukum syariat berdasarkan urutan sebagai berikut:
1. Al-Quran
2. Al-Hadist
3. Qiyas
4. Mashalih al-mursalah
5. Ijma’
Menggunakan sumber hukum yang dinamakan mushalih mursalah, yaitu segala sesuatu yang diperlukan oleh kepentingan umum diatur dengan ketentuan baru walaupun tidak ada dalam Qur’an dan hadist supaya jangan sampai menimbulkan penderitaan mayoritas umat manusia.
Contoh:
Pengaturan lalu lintas dengan menggunakan jalur sebelah kiri atau kanan bagi setiap orang.

c. Madzhab Syafi’i
Madzab ini menentukan hukum syariat berdasarkan urutan sebagai berikut:
1. Al-Quran
2. Al-Hadist
3. Qiyas
4. Ijma’
Pandangan madzab ini ialah tidak menerima mushalih mursalah dan menolak istishan tetapi menerima qiyas. Semboyan Syafi’i “Apabila hadists itu sah itulah mazhabku dan buanglah perkataanku yang timbul dari ‘ijtihadku. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak akan menyimpang dari hadist yang sahih. Banyak dianut di Indonesia.

d. Madzhab Hambali
Madzab ini menentukan hukum syariat berdasarkan urutan sebagai berikut:
1. Al-Quran
2. Al-Hadist
3. Qiyas
Menurut pandangan aliran ini, sumber hukum yang terutama pada ayat-ayat suci Qur’an. Hadist dlaif (lemah) lebih penting dari qiyas, sehingga sangat sulit untuk mengembangkan pikiran-pikiran umum.

2. Mazhab Syi’ah
Mazhab yang ada sekarang ini dapat diklasifikasikan menjadi mazhab Syi’ah yang menyimpang dari Islam (misalnya Ismailiyah Agha Khan yang aqidah dan syariatnya mengikuti ajaran nafsu Agha Khan, Druz yang mempertuhankan Al-Hakim bin Amrillah, Muhammad bukan dianggap sebagai rasul melainkan hanya sebagai reformer/muslih) dan yang tidak keluar dari Islam.

3. Mazhab Khawarij
Di bidang poliyik mazhab ini merupakan mazhab paling demokratis. Mereka tidak menentukan khalifah itu harus dari ahlul-bait dan tidak pula dari bani Hasyim atau Quraisy tetapi hanya berdasarkan baiat. Mereka menentang pengangkatan khalifah berdasarkan wasiat atau warisan. Apabila khalifah menyeleweng dari konstitusi maka ia boleh diturunkan.

B. SEBAB-SEBAB LAHIRNYA MADZHAB

Pada hakikatnya timbulnya madzab disebabkan oleh perbedaan ijtihad dan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dalam aspek politik, kemudian dikembangkan juga ijtihad di berbagai aspek untuk mendukung kebijakan politik. Hasil itjihad pada aspek politik yang tadinya netral berubah menjadi syarat ideologi dan terkristal menjadi tiga kelompok besar. Disamping itu disebabkan juga oleh perbedaan teknis pemahaman, beda kualitas serta kapasitas intelektual pada masing-masing pendiri dan pengikut mazhab-mazhab tersebut.

Menurut Prof. Dr. Syaikh Syaltout dalam bukunya Muqaranatul-Mazahib fil al-fiqhi, mengemukakan empat hal yang menjadi sebab terjadinya perbedaan pendapat terebut, sebagai berikut:
1. Karena perbedaan pengertian
Ini terjadi karena kata-kata yang dipergunakan ialah kata-kata yang mempunyai makna lebih dari satu, ada makna majaz (kiasan) disamping makna hakiki. Dan ada perbedaan mengenai arti suatu perkataan yang dipakai.
2. Karena perbedaan riwayat
Ada riwayat hadist yang sampai pada sebagian, dan ada yang tidak kepada sebagian lainnya, atau sampainya dengan cara tak memungkinkan hadist dipakai sebagai hujjah, sedangkan kepada lainnya sampai dengan cara yang dapat dipertangungjawabkan untuk menjadi hujjah, atau sampai pada kedudukan dari satu jalan.
3. Karena berlainan dalil mengenai kaidah ushul-fiqh
Sebagian menerima, sedangkan yang lain tak menerimanya. Misalnya hadist ‘aam (umum) yang telah ditakhsis (khusus) tidak menjadi hujjah.
4. Paham yang berlawanan dan tarjih (memilih yang kuat)
Di bidang inipun terjadi banyak perbedaan termasuk di dalamnya tentang nasakh, takwil, dekat jauh, salah dan benar.
5. Adanya qiyas
Inilah lapangan yang paling luas perbedaan pendapatnya terlebih setelah datang ulama-ulama muta-akhirin yang memperlua tinjauan dan wawasan pemikirannya.
6. Dalil-dalil yang diperselisihkan
Apakah boleh dipakai atau tidak seperti isthisan, al-mashalihul mursalah dan istidlal.

Faktor-faktor yang menyebabkan suatu madzhab dapat bertahan hidup terus, sebenarnya bukan dari segi-segi hukum seperti penetapan sumber-sumber hukum atau pendapat yang meringankan, dimana hal ini dimiliki oleh semua madzhab, akan tetapi ketahanan yang bukan yuridislah yang mempengaruhi, yaitu:
1. Pribadi dari pendiri madzhab.
2. Kejelasan keterangan sehingga menarik banyak orang.
3. Adanya murid-murid yang pandai dan membukukan pendapatnya.
4. Bantuan langsung atau tidak langsung dari penguasa.

PERADILAN AGAMA


1.
Peradilan di dunia islam sudah dikenal pada jaman Rasulullah dimana pada saat itu setiap perselisihan yang timbul diselesaikan oleh qadhi (hakim) dimana yang bertindak sebagai hakim di sini Nabi Muhammad sendiri yang didasarkan pada petunjuk Allah. Cara inilah yang kemudian dijadikan pedoman oleh para khalifah setelah Nabi wafat yang dikenal dengan sebutan aqdhiyah atau hukum-hukum pengadilan. Kata hukum memberikan petunjuk untuk memisahkan atau mendamaikan antar dua pihak atau lebih yang berselisih berpedoman pada kehendak Allah. Sedangkan kata peradilan (al-qadla) berarti menyelesaikan, memutuskan suatu atau menyempurnakannya. Dalam fiqih islam peradilan itu merupakan suatu badan yang menyelesaikan perkara dengan menggunakan hukum Allah sebagai dasar, dijalankan oleh orang yang mempunyai kekuasaan umum.

2.
Dasar-dasar peradilan agama Islam:
Surah (5) Al-Maidah ayat 49: “Dan hendaknya engkau hukumkan antar mereka dengan apa yang Allah telah turunkan”.
Surah (4) An-Nisa’ ayat 58: “…Dan apabila kamu menghukum di antara manusia, supaya kamu hukum dengan adil”.
Surah (38) Shad ayat 26:”Hai Daud, sesungguhnya kami jadikanmu khalifah di bumi, maka berikanlah keputusan bagi manusia dengan benar; dan janganlah engkau turut hawa nafsu, karena nanti ia sesatkanmu dari jalan Allah”.
Surah (4) An-Nisa’ ayat 105:”Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu Kitab (ini) dengan (membawa) kebenaran, supaya engkau menghukum diantara manusia dengan (faham) yang Allah tunjukkan kepadamu; dan janganlah engkau menjadikan pembela bagi orang-orang yang khianat”.

3.
Sejarah pembentukan Peradilan Agama
Perkembangan kehidupan bangsa Indonesia secara historis antropologis terutama unsur budaya mengenai “religi dan upacara keagamaan” meperlihatkan adanya bermacam-macam agama. Tetapi walalupun demikian anggota masyarakat itu tetap berbaur dalam satu kesatuan bangsa tanpa membedakan agama dan adat istiadat masing-masing.
Setelah bangsa Belanda menjajah Indonesia, mereka mulai mengadakan penelitian dalam bidang ilmu hukum yaitu mengenai hukum yang berlaku terhadap Bumiputera. Hasil penelitian itu misalnya Konpendium Freijer dan Pepakem Cirebon yang isinya mengenai hukum keluarga bidang aturan-aturan hukum perkawinan dan hukum waris Islam (hukum positif).
Akibat hasil penelitian ini hukum adat dalam bidang hukum keluarga tidak pernah mau dirubah atau dihapus karena merupakan hukum agama. Untuk menghormati berlakunya hukum Islam sebagai hukum positif maka lahirlah ketentuan pasal 75 RR dengan dicantumkan berlakunya Hukum Adat bagi Bumiputera. Sebagai pelaksanaan pasal ini dibentuklan lembaga Peradilan Agama bagi daerah Jawa dan Madura, yaitu:
Pri-esterraad (Raad Agama)
Hof voor Islamitische Zaken (Mahkamah Islam Tinggi)
Untuk daerah Luar Jawa dan Madura dibiarkan mengatur dan menyelesaikan perkara yang dihadapi sesuai hukum yang berlaku di daerah masing-masing. Di Kalimanta dibentuk Kerapatan Qadhi dan Kerapatan Qadhi Besar.

4.
Peradilan adalah proses pemberian keadilan di suatu lembaga yang disebut pengadilan. Pengadilan adalah lembaga atau badan yang bertugas menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.

5.
Peradilan Agama adalah proses pemberian keadilan berdasarkan hukum agama Islam kepada orang-orang Islam yang dilakukan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. PA merupakan salah satu pelaksanan kekuasaan Kehakiman dalam negara RI selain PU, PTUN, PM dan Mahkamah Konstitusi.Sebagai bentuk yang sederhana PA berupa tahkim yaitu lembaga penyelesaian sengketa antara orang-orang Islam yang dilakukan oleh para ahli agama, telah lama ada dalam masyarakat Indonesia. Lembaga tahkim inilah yang menjadi asal usul PA yang tumbuh dan berkembang bersama dengan perkembangan masyarakat muslin di Nusantara.

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia sumber adalah asal sesuatu. Pada hakekatnya yang dimaksud dengan sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali hukumnya. Kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu:
1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum (akal manusia, jiwa bangsa, kehendak Tuhan).
2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang.
3. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sebagai sumber dimana kita dapat mengenal hukum.
5. Sebagai sumber terjadinya hukum.

Hukum Islam memiliki suatu sistem. Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian dan satu sama lainnya berkaitan kebergantungan. Setiap elemen terdiri atas bagian-bagian kecil yang berkaitan tanpa dapat dipisah-pisahkan. Hukum sebagai suatu sistem sampai sekarang dikenal adanya empat sistem hukum yaitu Eropah Kontinental, sistem Hukum Anglo Saxon (Amerika), sistem Hukum Islam dan sistem Hukum Adat.

Sumber hukum islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam. Sumber hukum islam disebut juga dengan istilah dalil hukum islam atau pokok hukum islam atau dasar hukum islam.
Dilihat dari sumbernya-sumber hukumnya, sumber hukum islam merupakan konsepsi hukum islam yang berorientasi kepada agama dengan dasar doktrin keyakinan dalam membentuk kesadaran hukum manusia untuk melaksanakan syari’at, sumber hukumnya merupakan satu kesatuan yang berasal dari hanya firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad.
Diriwayatkan pada suatu ketika Nabi mengutus sahabatnya ke Yaman untuk menjadi Gubernur disana. Sebelum berangkat Nabi menguji sahabatnya Mu’as bin Jabal dengan menanyakan sumber hukum yang akan dipergunakan kelak untuk memecahkan berbagai masalah dan sengketa yang dijumpai di daerah tersebut. Pertanyaan itu dijawab oleh Mu’as dengan mengatakan bahwa dia akan mempergunakan Qur’an, sedangkan jika tidak terdapat di Qur’an dia akan mempergunakan Hadist dan jika tidak ditemukan di hadist maka dia akan mempergunakan akal dan akan mengikuti pendapatnya itu. Berdasarkan Hadist Mu’as bin Jabal dapat disimpulkan bahwa sumber hukum Islam ada tiga, yaitu: Qur’an, Sunnah Rasul dan Akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.

Berdasarkan hadist tersebut juga bisa diambil kesimpulan, yaitu:
1. Qur’an bukanlah kitab yang memuat kaidah-kaidah hukum secara lengkap terinci tetapi berisi kaidah-kaidah yang bersifat fundamental.
2. Sunnah Rasul sepanjang yang berkaitan dengan muammalah hanya mengandung kaidah-kaidah umum yang harus dirinci oleh orang yang memenuhi syarat untuk diterapkan pada kasus-kasus tertentu.
3. Hukum Islam perlu dikaji dan dirinci lebih lanjut.
4. Hakim tidak boleh menolak menyelesaikan perkara dengan alasan hukumnya tidak ada.

Sumber-sumber Hukum Islam terdiri dari:
a. Al Quran
Al Quran berasal dari kata Qara’a yang artinya membaca, membaca dengan bersuara. Seingga makna Al Qur’an berarti buku yang dibaca atau buku yang mestinya dibaca atau bila dihubungkan dengan kepercayaan Islam berarti buku yang selamanya akan tetap dibaca.
Mengenai bacaan Al Qur’an timbul suatu cabang ilmu yang terkenal dengan nama Ilmu Tajwid yaitu ilmu yang menerangkan cara-cara membaca dan menyuarakan tiap-tiap huruf maupun hubungannya dengan setelah menjadi kata yang kemudian bersambung menjadi ayat.
Menurut istilah Qur’an berarti kumpulan wahyu Allah yang diterima oleh Nabi Muhammad SAW selama menjalankan kenabiannya memalui malaikat Jibril untuk disebarluaskan kepada umat manusia. Adapun wahyu yang pertaman turun ialah Surat Al Alaq, dan sebagai ayat terakhir ialah Surat Al Maidah ayat ke 3.

Berdasarkan masa turunnya Al Qur’an dibedakan menjadi dua masa:
a. Makiyah
Yaitu ayat-ayat yang turun selama Nabi Muhammad masih ada di kota Mekah.
Ciri-ciri ayat Makiyah:
1) Ayatnya pendek-pendek
2) Ditujukan kepada seluruh umat manusia
3) Belum membicarakan secara khusus mengenai hukum
4) Berisi penanaman kepercayaan kepada Allah serta membongkar sisa-sisa kepercayaan syirik di masa jahiliyah

b. Madaniyah
Yaitu ayat-ayat yang turun selama Nabi hijrah ke Medinah.
Ciri-ciri ayat Madaniyah:
1) Ayatnya panjang-panjang
2) Ditujukan khusus kepada orang-orang yang telah beriman
3) Sudah membicarakan secara khusus mengenai hukum
4) Tidak saja berisi penanaman kepercayaan kepada Allah tetapi juga berisi hal-hal yang berhubungan dengan hubungan antara umat manusia dan alam sekitarnya.

Menurut Prof. Mahmud Shaltout bahwa Al-Quran adalah sumber hukum bukanlah kitab hukum atau lebih tepatnya bukan kitab undang-undang dalam pengertian biasa. Sebagai sumber hukum ayat-ayat Al-Quran tidaklah menentukan syariat sampai pada bagian kecil yang mengatur muamalat usaha manusia:

Menurut Muhammad Iqbal mengatakan bahwa maksud utama Al-Qur’an ialah menggugah kesadaran tinggi yang ada pada manusia tentang hubungannya yang serba segi itu dengan Tuhan dan alam semesta.

Dasar-dasar pembinaan Hukum Islam menurut Qur’an:
Berlandaskan 3 hal, yaitu:

a. Memberikan keringanan
Dinyatakan dalam firman Allah: “Tuhan tidak memberati manusia melainkan sekedar kemampuannya”.
Jika kita perhatikan maka pemberian keringanan tersebut ternyata memiliki beberapa bentuk:
1) Penghapusan sama sekali
2) Pengurangan
3) Penundaan waktu pelaksanaan
4) Penggantian dengan kewajiban yang lain.

b. Berangsur-angsur
Mengingat adanya faktor-faktor kebiasaan yang telah mendarah daging pada masyarakat serta tidak senangnya manusia untuk menghadapi perpindahan kebiasaan yang berlaku bagi mereka kepada aturan-aturan baru yang masih asing baginya dengan mendadak, maka peraturan di dalam Al-Qur’an tidak diturunkan/diundangkan sekaligus tetapi sedikit demi sedikit menurut peristiwa yang menghendaki adanya peraturan tersebut.
Sifat berangsur-angsur itu melalui beberapa proses:
1) Membiarkan apa yang ada sebab untuk semetara waktu masih dipandang perlu, kemudian setelah dirasa banyak kerugian baru dilarang.
Contoh: pengangkatan anak kaitannya dengan warisan.
2) Mengutarakan secara global.
Kemudian dijelaskan secara terperinci.
Contoh: mengenai dikemukakannya dasar untuk berperang, kemudian diatur pula mengenai pembagian harta rampasan perang.
3) Setingkat demi setingkat.
Misalnya : larangan meminum minuman keras.

c. Memelihara kemaslahatan
Tidak terdapat perbedaan pendapat dari semua ahli hukum islam bahwa syariat islam itu berdiri di atas ketentuan dan tujuan untuk memelihara kemaslahatan manusia dan memperbaiki tingkah laku serta kepentingan mereka di dunia dan akherat. Oleh karena itu tidak mengherankan kalau sewaktu-waktu didatangkan aturan hukum dan dilain waktu diadakan perubahan-perubahan karena keadaan menghendaki demikian.
Misalnya: pada zaman rasul talag tiga yang diucapkan sekaligus dahulu dianggap sebagai talaq satu, tetapi pada jaman Umar talaq tiga yang diucapkan sekaligus sebagai talaq tiga juga sesuai dengan ucapannya. Ini dimaksudkan agar laki-laki tidak dengan mudah, tergesa-gesa mengucapkan talaq tanpa memikirkan akibatnya.

Nama lain Al-Quran:
1. Al Kitab
Artinya yang tertulis
2. Al Furqan
Artinya pembeda
3. Al Huda
Artinya yang memimpin manusia untuk mencapai tujuan
4. Ad Dzikr
Artinya peringatan
5. An Nur
Artinya cahaya

Turunnya Al Qur’an itu secara berangsur-angsur, yang memiliki hikmah:
1. Agar mudah dimengerti dan dilaksanakan
2. Diantara ayat-ayat yang diturunkan ada yang nasich dan ada yang mansuch (yang dihapus dan yang emnghapus)
3. Turunnya sesuai dengan peristiwa yang terjadi
4. Memudahkan penghafalan.

Ciri-ciri khas pembentukan hukum dalam Al-Qur’an antara lain sebagai berikut:
a. Ayat-ayat al-Qur’an lebih cenderung untuk memberi patokan-patokan umum daripada memasuki persoalan sampi detailnya
b. Ayat-ayat menunjukkan adanya (beban) kewajiban bagi manusia tidak perbah bersifat memberatkan.
c. Sebagai patokan ditetapkan kaidah
d. Dugaan atau sangkaan tidak boleh dijadikan dasar penetapan hukum
e. Ayat-ayat yang berhubungan dengan penetapan hukum tidak pernah meninggalkan masyarakat sebagai bahan pertimbangan
f. Penerapan hukum khususnya hukum pidana dan yang bersifat perubahan hukum tidak mempunyai daya surut.

6. Hadist atau Sunnah
Hadist menurut logat berarti: kabar, berita atau hal yang diberikan turun-temurun. Hadist menurut istilah dalam agama berarti: berita turun-temurun tentang perkataan, perbuatan Nabi atau kebiasaan nabi ataupun hal-hal yang diketahuinya terjadi diantara sahabat tetapi dibiarkannya. Sunnah menurut logat berarti jalan atau tabiat atau kebiasaan. Sunnah menurut istilah ialah jalan yang ditempuh atau kebiasaan yang dipakai atau diperintahkan oleh Nabi.

Sunnah ada tiga macam:
1. Sunnah Qauliah
Ialah berupa perkataan Nabi mengenai suruhan, larangan atau mengenai sesuatu keputusan.
2. Sunnah Fi’liah
Ialah mengenai perbuatan, sikap atau tindakan Nabi.
3. Sunnah Taqririyah
Ialah perkataan atau perbuatan salah seorang sahabat di hadapan Nabi atau diketahui oleh Nabi tetapi dibiarkan.

Perlu ditegaskan pula bahwa ada ucapan-ucapan Nabi yang bukan merupakan sunnah dan juga bukan merupakan bagian dari Qur’an yang disebut hadist Qudsi. Hadist Qudsi merupakan hadist suci yang isinya berasal dari Tuhan, disampaikan dengan kata-kata Nabi sendiri. Hadist ini merupakan dasar kehidupan spiritual Islam. Lawan dari sunnah ialah bid’ah, yaitu buatan baru, cara baru atau hal-hal yang menyimpang dari ajaran Nabi.

Hadist dalam keadaan sempurna terdiri dari dua bagian:
1. Matan
Bagian yang mengenai teks atau bunyi yang lengkap dari hadist dalam susunan kata tertentu. Matn adalah materi atau isi sunnah tersebut.
2. Sanad atau isnad
Adalah sandaran untuk mengetahui kualitas suatu hadist yang merupakan rangkaian orang-orang yang sambung menyambung menerima dan menyampaikan hadist itu secara lisan turun-temurun dari generasi ke generasi sampai sunnah itu dibukukan.

Tingkatan-tingakatan Hadist
1. Hadist Sahih
2. Hadist Hasan
3. Hadist Dho’if

Tingkatan ini didasarkan kepada kualitas:
1. Para Perawinya
2. Ketelitiannya
3. Sanad (mata rantai yang menghubungkan)
4. Tidak adanya cacat
5. Tidak adanya perbedaan bahkan pertentangan dengan para periwayat lainnya.

Kedudukan hadist dalam pembinaan hukum:
1. Mentafsirkan ayat-ayat Qur’an dan menerangkan makna/artinya
Contoh Surat Al Anam ayat 82:”orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri mereka dengan kedholiman…”. Arti kedholiman disini ialah sifat sirik.
2. Menjelaskan dan memberikan keterangan pada ayat-ayat yang MUJMAL atau yang belum terang.
Contoh Surat Al Kausar ayat 2: “Maka dirikanlah sembahyang sholat karena Tuhannmu…”
3. Mentachshiskan atau mengkhususkan ayat-ayat bersifat umum.
Misalnya ayat mengenai warisan. Hal ini kemudian dijelaskan dalam hadist bahwa warisan itu hanyalah dijalankan dengan syarat persesuaian agama, tidak terjadi pembunuhan dan perbudakan.
4. Mentaqyidkan atau memberi pembatasan bagi ayat-ayat yang mutlak
Misalnya ayat mengenai pemotongan tangan bagi pencuri laki-laki dan perempuan. Kemudian nabi memberikan nisab atau minimal pencurian dan syarat-syarat pemotongan.
5. Menerangkan makna yang dimaksud dari suatu nas yang muktamil (menurut lahirnya boleh ditafsirkan dengan berbagai tafsiran)
6. Sunnah/hadist membuat berbagai macam hukum baru yang tidak disinggung Al-Qur’an.
Contoh nabi menwajibkan saksi-saksi dalam suatu pernikahan.

Dalam literatur islam dijumpai perkataan sunnah dengan makna yang berbeda-beda tergantung pada penggunaan kata itu dalam hubungan kalimat.
1. Sunnah dalam perkataan sunnatulah berarti hukum atau ketentuan-ketentuan Allah mengenai alam semesta (hukum alam).
2. Sunnah dalam istilah sunnah rasul.
3. Sunnah dalam kaitannya dengan al akham al khamsah.

c. Ro’yu
Adalah akal pikiran yang memenuhi syarat untuk berusaha, berpikir dengan seluruh kemampuan yang ada padanya memahami kaidah-kaidah hukum yang fundamental yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun dalam Hadist dan merumuskan menjadi garis-garis hukum yang dapat dilaksanakan pada kasus tertentu.

Yang berupa:
1. Qiyas
Adalah menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam al-Qur’an dan Sunnah dengan hal (lain) yang hukumnya disebut dalam Qur’an dan Sunnah karena persamaan illat (penyebabnya).
Pendapat lain mengatakan bahwa qiyas ialah menetapkan suatu hukum dari masalah baru yang belum pernah disebutkan hukumnya dengan memperhatikan masalah lama yang sudah ada hukumnya yang mempunyai kesamaan pada segi alasan dari masalah baru tersebut. Dalam ilmu hukum qiyas disebut dengan analogi.
Contoh: larangan meminum khamar dengan menetapkan bahwa semua minuman keras, apapun namanya, dilarang diminum dan diperjualbelikan untuk umum.

2. Ijmak
Adalah persetujuan atau kesesuaian pendapat antara para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat di suatu masa. Pendapat lain mengatakan bahwa idjma ialah kebulatan pendapat para ulama besar pada suatu masa dalam merumuskan suatu yang baru sebagai hukum islam. Konsesus Idjma ada dua yaitu:
g. Idjma qauli kalau konsesus para ulama itu dilakukan secara aktif dengan lisan terhadap pendapat seseorang ulama atau sejumlah ulama tentang perumusan hukum baru yang telah diketahui umum.
h. Idjma sukuti kalau konsensus terhadap hukum baru dilakukan secara diam (tidak memberi tanggapan).
Contoh: di Indonesia ijmak mengenai kebolehan beriteri lebih dari seorang berdasarkan ayat Qu’an Surat An-Nisa.

3. Marsalih Al Mursalah
Adalah cara menentukan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketetuannya baik dalam Qu’an maupun Hadist, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum. Misalnya pemungutan pajak penghasilan untuk dalam rangka untuk pemerataan pendapatan dan pemeliharaan fasilitas umum.

4. Istihsan
Cara menetukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang ada demi keadilan dan kepentingan sosial.
Contoh: pencabutan hak milik seseorang atas tanah untuk pelebaran jalan, pembuatan irigasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.

5. Urf atau adat istiadat
Adat istiadat ini tentu saja yang berkenaan dengan soal muammalat. Sepanjang adat istiadat itu tidak bertentang dengan ketentuan dalam Qur’an dan Hadist serta tidak melanggar asas-asas hukum Islam di bidang muammalat, maka menurut kaidah hukum islam yang menyatakan “adat dapat dikukuhkan menjadi hukum” (al-‘adatu muhakkamah).
Dasarnya:
- Dalam Qur’an: “Apa yang dilihat oleh orang Islam baik, maka baik bagi Allah juga”.
- Dalam Hadist: “…Nabi menyuruh mereka berbuat baik dan melarang berbuat mungkar”.
Syarat-syarat Urf sebagai sumber Hukum:
a. Urf harus berlaku terus menerus atau kebanyakan berlaku
b. Urf yang dijadikan sebagai sumber hukum bagi suatu tindakan harus terdapat pada waktu diadakannya tindakan tersebut.
c. Tidak ada penegasan (nas) yang berlawanan denga urf
d. Pemakaian urf tidak akan mengakibatkan dikesampingkannya nas yang pasti dari syari’at.
e. Hukum Adat baru boleh berlaku kalau kaidah-kaidahnya tidak ditentukkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, tetapi tidak bertentangan dengan keduanya, sehingga tidak memungkinkan timbulnya konflik antar sumber-sumber hukum itu.

6. Kompilasi Hukum Islam
Dituangkan dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 yang terdiri dari tiga buku yaitu: Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan dan Buku III tentang Perwakafan. Kompilasi hukum islam dibuat dalam rangka untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukan dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut. Peraturan ini selain berguna untuk kepastian hukum juga diperlukan dalam penegakan keadilan.
ASAS-ASAS HUKUM ISLAM
Asas berasal dari bahasa Arab (Asasun) yang artinya dasar, basis, pondasi. Jika dihubungkan dengan hukum maka asas adalah kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berfikir dan alasan pendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum.

1. Asas-asas umum
a. Asas keadilan
Dalam Surat Shad (38) ayat 26 Allah memerintahkan penguasa, penegak hukum sebagai khlaifah di bumi untuk menyelenggarakan hukum sebaik-baiknya, berlaku adil terhadap semua manusia tanpa memandang asal-usul, kedudukan, agama dari si pencari keadilan itu.[19]
b. Asas kepastian hukum
Artinya tidak ada suatu perbuatan pun dapat dihukum kecuali atas kekuatan peraturan-perundang-undangan yang ada dan berlaku pada waktu itu.
c. Asas kemanfaatan
Asas ini merupakan asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum dimana dalam melaksanakan kedua asas tersebut seyogyanya dipertimbangkan asas kemanfaatan baik bagi yang bersangkutan maupun bagi masyarakat.

2. Asas dalam lapangan hukum pidana
a. Asas legalitas
Artinya tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang mengaturnya.
b. Asas larangan memindahkan kesalahan pada orang lain
Ini berarti bahwa tidak boleh sekali-kali beban (dosa) seseorang dijadikan beban (dosa) orang lain. Orang tidak dapat dimintai memikul tanggung jawab terhadap kejahatan atau kesalahan yang dilakukan orang lain. Karena pertangungjawaban pidana itu induvidual sifatnya maka tidak dapat dipindahkan kepada orang lain.
c. Asas praduga tak bersalah
Seseorang yang dituduh melakukan suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti-bukti yang menyakinkan menyatakan dengan tegas kesalahannya itu.

3. Asas dalam lapangan hukum perdata
a. Asas kebolehan (mubah)
asas ini menunjukkan kebolehan melakukan semua hubungan perdata sepanjang hubungan itu tidak dilarang oleh Qur’an dan Sunnah. Islam memberikan kesempatan luas kepada yang berkepentingan untuk mengembangkan bentuk dan macam hubungan perdata (baru) sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat.
b. Asas kemaslahatan hidup
Asas ini mengandung makna bahwa hubungan perdata apa pun juga dapat dilakukan asal hubungan itu mendatangkan kebaikan , berguna serta berfaedah bagi kehidupan manusia pribadi dan masyarakat kendatipun tidak ada ketentuannya dalam Qur’an dan Sunnah.
c. Asas kebebasan dan kesukarelaan
Asas ini mengandung makna bahwa setiap hubungan perdata harus dilakukan secara bebas dan sukarela. Kebebasan kehendak kedua belah pihak melahirkan kesukarelaan dalam persetujuan harus senantiasa diperhatikan.
d. Asas menolak mudharat dan mengambil manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa harus dihindari segala bentuk hubungan perdata yang mendatangkan kerugian dan mengembangkan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat.
e. Asas kebajikan
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap hubungan perdata itu harus mendatangkan kebajikan (kebaikan) kepada kedua belah pihak dan fihak ketiga dalam masyarakat.
f. Asas kekeluargaan atau asas kebersamaan yang sederajat
Asas hubungan perdata yang disandarkan pada rasa hormat menghormati , kasih mengasihi serta tolong menolong dalam mencapai tujuan bersama.
g. Asas adil dan berimbang
Asas ini mengandung makna bahwa hubungan keperdataan tidak boleh mengandung unsur penipuan, penindasan, pengambilan kesempatan pada waktu pihak lain sedang kesempitan.
h. Asas mendahulukan kewajiban dari hak
Para pihak harus mengutamakan penunaian kewajiban lebih dahulu dari pada menuntut hak. Asas ini merupakan kondisi hukum yang mendorong terhindarnya wanprestasi atau ingkar janji.
i. Asas larangan merugikan diri sendiri dan orang lain
Para pihak yang mengadakan hubungan perdata tidak boleh merugikan diri sendiri dan orang lain dalam hubungan perdatanya itu.
j. Asas kemampuan berbuat atau bertindak
Pada dasarnya setiap manusia dapat menjadi subjek dalam hubungan perdata jika ia memenuhi syarat untuk bertindak mengadakan hubungan itu. Dalam hukum islam manusia yang dipandang mampu berbuat atau bertindak melakukan hubungan perdata ialah mereka yang mukallaf, artinya mereka yang mampu memikul hak dan kewajiban. Penyimpangan terhadap asas ini menyebabkan hubungan perdatanya batal.
k. Asas kebebasan berusaha
Pada dasarnya setiap orang bebas berusaha untuk menghasilkan sesuatu yang baik bagi dirinya sendiri dan keluarganya.
l. Asas mendapatkan sesuatu karena usaha dan jasa
Usaha dan jasa disini haruslah usaha dan jasa yang baik yang mengandung kebajikan, bukan usaha dan jasa yang mengandung unsur kejahatan, keji dan kotor.
m. Asas perlindungan hak
Semua hak yang diperoleh seseorang dengan jalan halal dan sah, harus dilindungi. Bila hak itu dilanggar oleh salah satu pihak dalam hubungan perdata, fihak yang dirugikan berhak untuk menuntut pengembalian hak itu atau menuntut kerugian pada pihak yang merugikannya.
n. Asas hak milik berfungsi sosial
Hak milik tidak boleh dipergunakan hanya untuk kepentingan pribadi pemiliknya saja, tetapi juga harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
o. Asas yang beritikad baik harus dilindungi
Orang yang melakukan perbuatan tertentu bertangung jawab atau menanggung resiko perbuatannya itu. Tetapi jika ada pihak yang melakukan suatu hubungan perdata tidak mengetahui cacat yang tersembunyi dan mempunyai iktikad baik dalam hubungan perdata itu kepentingannya harus dilindungi dan berhak untuk menuntut sesuatu jika ia dirugikan karena iktikad baiknya itu.
p. Asas resiko dibebankan pada harta tidak pada pekerja.
Jika perusahaan merugi maka menurut asas ini kerugian itu hanya dibebankan pada pemilik modal atau harta saja tidak pada pekerjanya. Ini berarti bahwa pemilik tenaga dijamin haknya untuk mendapatkan upah sekurang-kurangnya untuk jangka waktu tertentu, setelah ternyata perusahaan menderita kerugian.
q. Asas mengatur dan memberi petunjuk
Ketentuan hukum perdata ijbari, bersifat mengatur dan memberi petunjuk saja kepada orang-orang yang akan memanfaatkannya dalam mengadakan hubungan perdata. Para pihak bisa memilih ketentuan lain berdasarkan kesukarelaan asal saja ketentuan itu tidak bertentangan dengan hukum islam
r. Asas tertulis atau diucapkan di depan saksi.
Ini berarti bahwa hubungan perdata selayaknya dituangkan dalam perjanjian tertulis di hadapan saksi-saksi.

4. Asas-asas Hukum Perkawinan
a. Kesukarelaan
Asas kesukarelaan merupakan asas yang terpenting dalam perkawinan Islam, dimana tidak hanya kesukarelaan antara calon suami isteri saja tetapi kesukarelan dari semua pihak yang terkait.
b. Persetujuan kedua belah pihak
Artinya tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan.
c. Kebebasan memilih
d. Kemitraan suami isteri
Kemitraan ini menyebabkan kedudukan suami isteri dalam beberapa hal sama, dalam hal lain berbeda.
e. Untuk selama-lamanya
Perkawinan itu dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina rasa cinta serta kasih saying selam hidup.
f. Monogami terbuka
Dalam Surat an-Nisa ayat 129 dinyatakan bahwa seorang pria muslim diperbolehkan beristeri lebih dari seorang asal memenuhi syarat-syarat tertentu.

5. Asas-asas Hukum Kewarisan
a. Asas Ijbari
Peralihan harta dari seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli waris.
b. Bilateral
Artinya seseorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak yaitu dari keturunan laki-laki dan perempuan.
c. Asas individual
Harta warisan mesti dibagi kepada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara perseorangan.
d. Asas keadilan berimbang
Harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus dilaksanakannya. Sehingga antara laki-laki dan perempuan terdapat hak yang sebanding dengan kewajiban yang dipikulnya masing-masing dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
e. Asas kewarisan akibat kematian
Peralihan harta seseorang kepada orang lain yang disebut dengan nama kewarisan, terjadi setelah orang yang mempunyai harta meninggal dunia.
HUKUM TAKHLIFI & HUKUM WADH'I
A. HUKUM TAKLIFI
Setiap perbuatan dan keadaan dalam hukum islam dapat ditentukan hukumnya, perbuatan atau keadaan tersebut ditempatkan di dalam salah satu penggolongan hukum. Perbuatan orang yang dimaksud ialah perbuatan orang yang dapat dibebani hukum atau orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan yang menurut istilah disebut mukallaf.
Akham artinya hukum, sedangkan khomsah artinya lima sehingga al akham al khomsa artinya lima macam kaidah atau lima katagori penilaian mengenai benda atau tingkah laku manusia dalam Islam. Penggolongan hukum tersebut dinamakan Al Akham al Khomsa atau penggolongan hukum yang lima.

Menurut Imam Syafi’i, penggolongan (didasarkan pada sanksinya) tersebut terdiri:
a. Wajib
Perbuatan atas dasar suruhan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala kalau ditinggalkan akan berdosa.
Hukum wajib dapat dibedakan menjadi:
1) Ditinjau dari segi waktu untuk melaksanakannya
a) Wajib mutlak yaitu; perintah yang tidak ditentukkan waktu tertentu untuk melaksanakannya, misalnya ibadah haji bagi yang sudah mampu.
b) Wajib muaqqat yaitu; perintah yang ditentukkan waktu untuk melaksanakannya, misalnya puasa ramadhan.
2) Ditinjau dari segi siapa yang wajib mekasanakan
a) Wajib ‘aini yaitu perbuatan yang harus dilakukan oleh setiap orang yang sudah dewasa.
b) Wajib kifayah yaitu perbuatan yang dapat dilaksanakan secara kolektif.
3) Ditinjau dari segi kuantitasnya
a) Wajib Muhaddad yaitu kewajiban yang ditentukkan batas kadarnya (jumlahnya).
b) Wajib qhairu muhaddad yaitu kewajiban yang tidak ditentukkan batas kadarnya.
4) Ditinjau dari segi kendungan perintah
a) Wajib mu’ayyan yaitu suatu kewajiban yang objeknya adalah tertentu tanpa ada pilihan lain.
b) Wajib mukhayyar yaitu kewajiban yang objeknya dapat dipilih dari alternative yang ada.[1]

b. Sunnah
Perbauatn atas dasar suruhan atau anjuran yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala sedang jika ditinggalkan tidak berdosa.
Sunnah dapat dibagi menjadi beberapa macam:
1) Sunnah ‘amiyah yaitu perbuatan yang diajurkan untuk dilakukan oleh setiap muslim.
2) Sunnah Kifayah yaitu perbuatan yang diajurkan untuk dilakukan cukup seorang saja.
3) Sunnah Mu’akkadah yaitu perbuatan tidak wajib yang selalu dikerjakan oleh Rasul.
4) Sunnah Ghairu Mu’akkadah yaitu segala perbuatan tidak wajib kadang-kadang dikerjakan oleh rasul, kadang-kadang saja ditinggalkan.
5) Sunnah al-Zawaid yaitu mengikuti kebiasaan sehari-hari Rasul sebagai manusia.[2]

c. Mubah
Yaitu kebolehan artinya boleh dikerjakan atau ditinggalkan. Mubah dapat dibagi menjadi 3 macam:
1) Dinyatakan dalam syara’ tidak berdosa untuk melakukannya
2) Tidak ada dalil yang mengharamkan
3) Dinyatakan dalam syara’ boleh memilih dilakukan atau tidak.[3]

d. Makruh
Lawan dari sunnah, yaitu suatu perbuatan jika dikerjakan tidak berdosa sedang jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Makruh dibedakan menjadi:
1) Makruh Tanzih ialah perbuatan yang terlarang bila ditinggalkan akan diberi pahala tetapi bila dilakukan tidak berdosa dan tidak dikenakan siksa.
2) Makruh Tahrim ialah perbuatan yang dilakukan namun dasar hukukmnya tidak pasti.
3) Tarkul – aula ialah meniggalkan perbuatan-perbuatan yang amat diajurkan.[4]

e. Haram
Sebagai lawan dari wajib, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan berdosa sedang jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Haram dibagi menjadi dua yaitu:
1) Haram Li Dzatihi yaitu perbuatan yang haram dengan sendirinya bukan karena hal-hal lain yang hukumnya haram.
2) Haram Li Ghairihi yaitu perbuatan yang hukumnya haram karena berbarangan dengan perbuatan lain.[5]

B. HUKUM WADH'I
Selain hukum taklifi dalam syariat juga ada hukum wadh’i yakni hukum yang mengandung sebab, syarat dan halangan terjadinya hukum dan hubungan hukum.
Sebab ialah sesuatu yang tampak yang dijadikan tanda adanya hukum. Misalnya kematian menjadi sebab adanya kewarisan, akad nikah menjadi sebab halalnya hubungan suami isteri.
Syarat adalah sesuatu yang kepadannya tergantung suatu hukum. Misalnya syarat mengeluarkan zakat ialah jika telah mencapai nizab (jumlah tertentu) dan haul (waktu tertentu), syarat sholat sempurna menghadap khiblat.Halangan atau mani’ adalah sesuatu yang dapat menghalangi hubungan hukum. Misalnya pembunuhan menghalangi hubungan kewarisan, keadaan gila menghalangi untuk melakukan perbuatan atau tindakan hukum. Mani’ adalah sesuatu yang ditetapkan sebagai penghalang bagi adanya hukum atau penghalang bagi berfungsinya suatu sebab.

PENTINGNYA MEMBAGI WARISAN SECARA ISLAM

Apa yang diagambarkan ini mengisyaratkan bahwa membagi warits secara Islam sangat tepat, penting, dan hukumnya wajib, karena:
1. Harta yang dimiliki oleh manusia bersifat sementara. Tidak ada manusia yang bisa memiliki hartanya sepanjang masa, karena akan ditinggal mati. Pemilik mutlak segala harta adalah Allah SWT.
عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقْرَأُ أَلْهَاكُمْ التَّكَاثُرُ قَالَ يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِي مَالِي قَالَ وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلَّا مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ

Mutharif menerangkan bahwa bapaknya sampai kepada Rasulullah SAW sedang membaca alhakumut-ttakatsur dan beliau bersabda: “Anak cucu Adam (manusia) mengatakan hartaku, hartaku” padahal tidak ada harta yang kamu miliki itu kecuali yang kamu sedekahkan sebagai tabungan di akhirat, atau kamu makan yang akhirnya menjadi hilang, atau yang kamu pakai yang akhirnya menjadi rusak. HR. Muslim dan al-Turmudzi.
Menurut hadits ini harta yang tetap menjadi milik yang kekal itu hanya yang disedekahkan sebagai tabungan di akhirat. Harta yang dimakan, paling saripatinya menjadi daging, ampasnya menjadi sampah. Pakaian yang dipakai atau tempat tinggal yang tempati, memang menjadi rejeki, tapi lama kelamaan menjadi rusak, dan akan berakhir.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَقُولُ الْعَبْدُ مَالِي مَالِي إِنَّمَا لَهُ مِنْ مَالِهِ ثَلَاثٌ مَا أَكَلَ فَأَفْنَى أَوْ لَبِسَ فَأَبْلَى أَوْ أَعْطَى فَاقْتَنَى وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ ذَاهِبٌ وَتَارِكُهُ لِلنَّاسِ

Abu Hurairah menerangkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: Manusia sebagai hamba mengatakan: ”Hartaku, hartaku”. Sesungguhnya hartanya itu hanya tiga; apa yang ia makan menjadi sirna, apa yang ia pakai menjadi rusak, atau yang ia sedekahkan yang menjadi tabungan kekal. Sedangkan selain itu adalah hilang tanpa bekas, atau ia tinggalkan untuk orang lain. HR. Muslim.

Manusia hanya memiliki hak guna pakai selama hidup, kecuali harta yang disedekahkan. Jika mati maka harta peninggalannya kembali kepada pemilik mutlak. Oleh karena itu hanya Allahlah sebagai pemilik mutlak yang berwenang untuk menentukan pembagiannya. Ketentuan pembagian warisan itu dipaparkan dalam hukum faraidl.
2. Kebanyakan manusia bertabiat rakus dan kikir.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ الْإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا(*)إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا(*)وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا(*)إِلَّا الْمُصَلِّينَ(*)الَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَاتِهِمْ دَائِمُونَ(*)وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ(*)لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ(*)

Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya, dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta), (Qs.70: 19-25).
Essensi ayat tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Beradasar Qs.70:19-24, sebagaimana digambarkan di atas, manusia itu bertabi'at kikir dan keluh kesah. Jika mendapat harta akan kikir, jika kekurangan harta akan keluh kesah, kecuali yang menegakkan shalat dan menydari bahwa dalam harta yang dimiliki ada hak orang lain. Mereka akan berlomba memiliki harta sebanyak-banyaknya. Sedangkan harta warisan pemiliknya meninggal. Jika tidak ada aturan yang membagikannya akan timbul berbagai krisis keluarga. Aturan membagi warits harus bersifat mutlak dan adil. Oleh karena itu pedomannya harus bersumber dari yang Maha Adil; Allah SWT. Sumber hukum yang mutlak benar adalah Al-Islam; al-Qur'an dan Al-Sunnah. Jika membagi waris tidak berdasar aturan yang mutlak benar, keluarga pun bisa menjadi musuh. Tatkala pemilik harta masih hidup, keluarganya rukun, tapi tatkala ada yang wafat terkadang anak pun bisa menjadi musuh. Allah SWT berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Qs.64:14

Pada ayat selanjutnya, Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu): di sisi Allah-lah pahala yang besar. Qs.64:15.

3. Hukum warits telah dijelaskan secara rinci dan jelas dalam al-Qur'an dan Al-Sunnah.

Barang siapa mengubah, mengurangi, atau menambah, maka termasuk Bid'ah, karena telah mengada-ada dalam hal agama.

4. Allah SWT adalah yang Maha Adil dan Maha Bijaksana (Qs.At-Tin).

Hukum warits yang paling adil adalah yang bersumber pada ketentuan yang Maha Adil; al-Qur'an dan al-Sunnah.

5. Allah SWT telah mengancam; barang siapa yang tidak menetapkan hukum berdasar hukum Allah adalah Kafir (Qs.5:44-45).

6. Membagi warits berdasar Islam adalah diperintahkan langsung oleh Allah SWT.
Oleh karena itu barang siapa yang membagi warits berdasar Islam termasuk Ibadah kepada Allah SWT, yang pahalanya langsung dari Allah SWT. Allah SWT berfirman:
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.Qs.4:13

7. Orang yang melanggar hukum Allah dalam pembagian warits akan masuk neraka.

Firman-Nya:
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan ketentuan-Nya, niscaya Allah memasuk-kannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (Qs.4:14).Dengan demikian, pembagian waris tidak ada tawar menawar lagi kecuali mengikuti aturan syari'ah Islamiya. Membagi waris berdasar syari'ah mendatangkan pahala, melanggar hukum syari'ah menjeruskan ke neraka.
Bersambung ke makalah berikutnya, tentang prinsip dan rukun waris.

KEUTAMAAN MEMPELAJARI HUKUM WARIS

Berdasar apa yang digambarkan, betepa penting bagi kaum muslimin untuk mempelajari hukum waris karena:
1. Hukum Waris merupakan bagian dari syari’ah Islam yang ditetapkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Mempelajari syari’ah merupakan kewajiban setiap individu muslim. Rasul SAW bersabda:
الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ آيَةٌ مُحْكَمَةٌ أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ

Ilmu pokok itu ada tiga, yang lainnya hanya keutamaan; ayat muhkamat, sunnah yang tegak dan hukum faraidl yang adil. Hr. Abu Dawud, dari Abd Allah bin Am bin Ash.
2. Mempelajari ilmu faraidl merupakan kewajiban setiap muslim dan sebagai langkah penyelamatan syari’ah.
تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

Pelajarilah ilmu faraidl, dan ajarkanlah. Sesungguhnya ilmu tersebut merupakan bagian pokok dari segala ilmu, yang sering dilupakan. Ilmu tersebut juga yang pertama kali terlepas dari umatku. Hr. Ibn Majah dari Abi Hurairah.
3. Siapa pun akan menjadi ahli waris dan muwarits. Firman:
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا

Bagi tiap-tiap orang, Kami jadikan pewaris-pewarisnya dari harta yang ditinggalkan, yaitu ibu bapak dan karib kerabat,dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka. Oleh karena itu berikanlah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu. Qs.4:33

makalah hukum lingkungan

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan berkat, petunjuk dan kekuatan kepada saya untuk dapat menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa disampaikan rasa terimakasih kepada dosen Hukum Lingkungan, Hesti Dwi Astusi, SH. MH. yang telah mempercayakan untuk menyelesaiikan tugas ini. Karya tulis atau makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Lingkungan. Disadari makalah ini jauh dari kata sempurna diharapkan kritik dan saran yang membangun agar menjadi lebih baik dimasa yang akan datang.
Di dalam makalah ini kami akan membahas tentang “Dampak Sosial Sebagai Efek Eksploitasi Galian C Di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur Dan Upaya Pencegahannya Di Kaitkan Dengan Penyalahgunaan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009”. Kehidupan masyarakat yang sejahtera merupakan kondisi yang ideal dan menjadi dambaan setiap manusia. Oleh karenanya sangatlah wajar apabila dilakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kondisi tersebut. Fenomena yang dianggap sebagai kondisi yang dapat menghambat perwujudan kesejahteraan sosial, oleh sebab itu dalam masalah sosial sering disebut sebagai kondisi yang tidak diharapkan , fenomena masalah sosial Lingkungan ini selalu muncul dalam realitas kehidupan manusia.

Cianjur, 12 Mei 2011
Penulis,

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................................................ I
DAFTAR ISI......................................................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah.................................................................................................................... 4
1.2. Metode Penelitian.............................................................................................................................. 5
1.3. Batasan Rumusan Masalah................................................................................................................ 5
1.4. Tujuan penulisan makalah................................................................................................................ 5
1.5. Sistematika Penulisan Makalah.......................................................................................................... 6
BAB II IDENTIFIKASI MASALAH
2.1. Upaya Penanggulangan Masalah........................................................................................................ 10
BAB III KORELASI PERMASALAHAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 32
TAHUN 2009 TENTANG PPLH.............................................................................................................. 12
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
4.1. KESIMPULAN............................................................................................................................ 13
4.2. SARAN........................................................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
Masalah sosial dalam kehidupan kita yang tidak diharapkan, akan mendorong tindakan untuk melakukan suatu perubahan kearah kondisi yang sesuai harapan. Oleh sebab itu upaya penanganan masalah sosial dapat dilihat sebagi suatu proses perubahan . Perubahan sosial merupakan proses kesinambungan.
Masalah sosial merupakan kondisi yang perlu diperbaiki, dengan demikian penanganan masalah merupakan suatu usaha atau proses untuk mencapai yang lebih baik. Dalam pembahasan akan dibicarakan sebuah contoh masalah sosial berupa masalah yaitu dampak eksploitasi galian c yang merupakan salah satu penyebab adanya masalah sosial di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong.
Kerusakan lingkungan dan gejala dampak sosial, budaya dan ekonomi yang ada di Desa tersebut berdampak pada indeks Pembangunan Masyarakat yang erat kaitanya dengan dengan tujuan pembangunan Pemerintah.
Dalam pembahasan lebih lanjut akan dibahas pula berbagai upaya untuk mennggulangi dan mengurangi dampak sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan berkenaan dengan pengaruh eksploitasi galian c tambang pasir di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur.



1.1. Latar Belakang Masalah
Kerusakan lingkungan hidup akibat eksploitasi dan perkembangan pembangunan yang sebagai salah satu faktor penunjang terciptanya modernisasi di Kabupaten Ciajur. Kebutuhan manusia akan industrialisasi sangat mempengaruhi keadaan alam.
Semakin banyak manusia tinggal di suatu daerah maka kebutuhan hidup juga bertambah. Dengan bertambahnya manusia yang berperan sebagai konsumen, para produsen memproduksi produk mereka agar memenuhi kebutuhan konsumen mereka. Sedangkan semakin banyak produk yang dikeluarkan oleh industri mengeluarkan limbah yang dibuang ke lingkungan.
Limbah inilah yang mengakibatkan kerusakan alam khususnya pada lingkungan hidup. Selain dari pada limbah kerusakan alam akibat eksploitasi sumber daya alam mengakibatkan ketidakstabilan ekosistem yang menyebabkan berbagai akibat dan bencana alam.
Berdasarkan kenyataan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dapat dikatakan bahwa lingkungan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan organisme dalam melangsungkan kehidupan. Dengan kata lain, lingkungan hidup merupakan keseluruhan unsur atau komponen yang berada di sekitar individu yang mempengaruhi kehidupan dan perkembangannya individu yang bersangkutan.
Dalam hal ini perubahan lingkungan yang terjadi di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur menyebabkan dampak yang sangat serius. Selain tercipta lingkungan yang tidak lagi ramah bagi masyarakat sekitar, eksploitasi tersebut juga mengakibatkan terjadinya kekurangan debit air permukaan tanah.
Sementara itu yang menjadi ironis Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak dapat menolak laju investor untuk menjamah sumber daya alam di Kabupaten Cianjur dengan alasan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
1.2. Metode Penelitian
Adapun metode penelitian yang kami pergunakan demi capai keabsahan dalam penulisan makalah ini adalah metode advokasi (pendampingan) atau studi kasus lapangan dengan objek advokasi yaitu Eksploitasi Galian C Tambang Pasir yang berlokasi di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur.
1.3. Batasan Rumusan Masalah
Agar tidak melebar dari substansi permasalahan, maka kami membatasi rumusan permasalahan dalam penulisan makalah ini. Adapun ruang lingkupnya hanya meliputi :
a. Identifikasi Masalah
b. Upaya Penanggulangan Dampak Sosial, Budaya, Ekonomi dan Lingkungan
c. Korelasi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Dengan Identifikasi Masalah Di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrobg Kabupaten Cianjur



1.4. Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan penulisan makalah ii adalah :
1. Untuk mengetahui pokok-pokok permasalahan dampak sosial dan dampak lingkungan yang terjadi disebabkan oleh Galian C Tambang Pasir di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur.
2. Untuk mengetahui cara – cara penanggulangan indentifikasi masalah.
3. Untuk mengetahui kaitan antara Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 dengan Indentifikasi Masalah.
1.5. Sistematika Penulisan Makalah
Guna memperoleh gambaran mengenai makalah ini untuk memudahkan dalam pembahasan penulisan, maka membuat sistematika penulisan sebagai berikut :
Bab I. Menguraikan secara umum mengenai hal – hal yang berkaitan dengan materi makalah ini, yaitu : latar belakang, batasan rumusan masalah, tujuan penulisan masalah dan metodelogi penelitian.
Bab II. Menguraikan tentang indentifikasi masalah, upaya penanggulangan rumusan masalah serta kaitan Undang – undang No 32 Tahun 2009 dengan pokok permaslahan.
Bab III. Pada bab ini penulis memberikan kesimpulan dan saran yang berkaitan dengan dengan pokok masalah.

BAB II
IDENTIFIKASI MASALAH
Gejolak sosial yang ditimbulakan akibat adanya galian C tambang pasir di Desa Ciakahuripan berdamapak cukup signifikan. Selain dari pada itu dampak lingkungan sebagai akibat dari eksploitasi berdampak pada keseimbangan alam diantaranya sumberdaya air serta bencana alam. Berikut ini beberapa permasalahan yang timbul akibat eksploitasi tersebut.
a. Dampak Sosial
Pada tahun 1994 pembebasan tanah di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong yang diperuntukan untuk eksploitasi galian c tambang pasir diawali. Proses perijinan yang ditempuh melalui mekanisme pada waktu itu memungkinkan untuk para birokrasi memanipulasi segala bentuk perijianan. Hal ini ditunjang dengan degan etos kerja pemerintah pada era itu.

Faktanya masyarakat Desa Cikahuripan yang dominasi mata pencaharian sebagai petani tidak dapat diunjang hajat hidupya. Kondisi sarana prasarana public tidak berbanding lurus dengan hasil alam yang dikuras oleh para investor. Terjadi resistensi antara masyarakat dengan pihak investor dalam konsep Corporate Social Responsibility (CSR) menimbulkan gejolak horinzontal dan vertical.

Terciptanya kesenjangan atau kecemburuan sosial masyarakat agraris di Desa Cikahuripan terhadap para pegawai di kawasan galianpun menjadi penyulut benturan horizon. Sementara pihak muspika sebagai pihak ke-tiga terkadang tidak dapat memidiasai dan mengakomodir kepentingan masyarakat.
b. Dampak Budaya

Karl Marx dalam bukunya Das Kapital berpendapat bahwa kawasan kapitalis yang ditandai dengan tumbuh pesatnya industrialisasi akan menggeser kultur masyarakat agrarian kearah pragmatis dan praktis. Berkenaan dengan pendapat tersebut pada kasus Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong Kabupaten Canjur telah terjadi degradasi budaya.

Pada umumnya penduduk yang yang memiliki kultur agrarian akan berakulturasi dengan masyarakat pendatang (investor). Dalam proses ini terjadi pencampuran kebiasaan masyarakat agraris. Pola pikir yang berkembang akibat adanya akulturasi dan asimilasi menghegemoni masyarakat kearah pola pikir yang praktis.

sehingga terjadi kondisi yang dipaksakan. Kondisi tersebut akan mengakibatkan terjadinya kesenjagan antara sumber daya alam sekitar dengan kehendak masyarakat yang berkaitan dengan pola prilaku masyarakat sebelum keberadaan investor. Gejela tersebut dalam teori sosiologi sering disebut dengan istilah cultural lage.

c. Dampak Ekonomi
Salah satu tujuan diberikannya izin eksploitasi alam dan izin penanaman modal oleh pemerintah adalah untuk menarik pajak dari investor. Pajak tersebut digunakan oleh pemeritah untuk membiayai penyelenggraan pemerintahan dan pembangunan masyarakat.
Tujuan ideal tersebut pada prakteknya belum terealisasikan dengan optimal. Indikator keberhasilan pemerintah dalam membangun suatu kawasan dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM).
Di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong dengan keberadaan galian C tambang pasir sebagai investasi swasta nyatanya tidak memberikan efek berbanding lurus dengan IPM masyarakatnya. Adapun kriteria IPM yang tergolong rendah dapat dilihat dari:
a) Tidak meratanya pendidikan atau sumber daya manusia di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong.
b) Sarana prasarana umum yang tidak memadai.
c) Kurangnya taraf kesehatan masyarakat (sanitasi)

d. Dampak Politik

Dengan adanya proyek galian pasir yang ada di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong menyebankan sebagaian masyarakat yang ingin mencalonkan menjadi Kepala Desa dikarenakan adanya kepentingan yang berkolerasi dengan galian pasir tersebut. Dinamika tersebut menimbulkan konflik horizontal dalam masyarakat dengan gesekan yang tinggi.

e. Dampak Lingkungan
Dampak lingkunagan dari keberadaan galian C tambang pasir tersebut mengakibatkan beberapa dampak yang terjadi di masyarakat diantaranya :
a) Mengakibatkan berkurangnya air tanah yang biasa digunakan sebagai sumber air bor yang biasa dipergunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
b) Berkurangnya lahan pertanian yang ada disebabkan oleh letak galian yang tepat diatas lahan pertanian. Hal ini bertentangan dengan Perda Kabupaten Cianjur No. 1 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan Gekbrong.
c) Banyaknya kecelakaan yang disebabkan oleh kurangnya pengamanan di sekitar wilayah pertambangan, yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa.
d) Rusaknya infrastruktur jalan umum yang diakibatkan oleh keluar masuknya kendaraan berat ke wilayah pertambanagan. Hal tersebut berimbas pada terganggunya laju perekonomian masyarakat Desa Cikahuripan dan sekitarnya.
2.1. Upaya Penanggulangan Permasalahan
Berbagai upaya penanggulangan untuk mengurangi dampak ekonomi, politik, sosial, budaya dan lingkungan telah dilakukan. Akan tetapi pada implementasinya upaya penanggulangan selalu tidak berjalan maksimal.
a. Peranan Pemerintah
Peranan Pemerintah dalam penanggulangan permasalahn lingkungan dapat tercapai apabila pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Produk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah berupa undang – undang dan perda dapat dijadikan sebagai pelindung hajat orang banyak.

Untuk kasus Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong kebijakan pemerintah Kabupaten Cianjur tentang lingkungan nyatanya belum dapat menjadi penyelenggara dan penengenah keberadaan ivestor di Wilayah tersebut. Sebagai contoh, pelanggaran Tata Ruang Wilayah untuk Desa Cikahuripan yang diperuntukan untuk lahan basah sebagai daerah penyangga perkotaan telah digeser menjadi kawasan industri.

Adapun kekurangan pemerintah Kabupaten Cianjur dalam penaggulangan permasalahan tersebut diantaranya :

1. Tidak dijalankannya Perda Mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah
2. Tidak adanya Perda Pemerintah Kabupaten Cianjur tentang Corporate social Responsibility CSR sebagai suatu pengakomodiram hak masyarakat dan kewajiban investor.
3. Tidak adanya jaminan sosial dalam bentuk Memorandum Of Understanding atau antara masyarakat dengan investor yang ditenggarai oleh pemerintah. Misalkan dalam bidang Reklamasi.

b. Peranan Masyarakat
Sebagai konsumen kebijakan terakhir masyarakat luas idealnya dapat memberikan input kepada pemerintah untuk dapat mengeluarkan kebijakan yang selaras dengan kepentingan umum.
Selain daripada itu, peran aktif masyarakat dalam kontrol dapat mengcover keberadaan suatu perusahaan. Seyogyanya CSR sebagai bentuk kerja sama anatara perusahaan dan masyarakat dapat berjalan apabila masyarakat secara langsung dapat mengoptimalkan program tersebut yang berkaitan dengan peningkatan SDM dan pemeliharaan SDA.

c. Peranan Non Goverment Organisation
Pada era demokrasi di Kabupaten Cianjur peranan Non Goverment Organisation atau lembaga swadaya masyarakat sebagai kontrol politik dan sosial serta kontrol lingkungan dapat berperan sebagai penyeimbang diantara masyarakat pemerintah dan pihak swasta.










BAB III
KORELASI INDENTIFIKASI PERMAASALAHAN DENGAN PNYALAHGUNAAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pada bab ini, beberapa pasal yang berkaitan dengan indentifikasi masalah di Desa Cikahuripan dan penerapanya yang implementasi di lapangan tidak sesuai dengan Undang-undang No. 32 tahun 2009 diantaranya :
1) Pasal 10 ayat (2) butir (e) tentang aspirasi masyarakat.
Sesuai dengan indentifikasi masalah yaitu terjadinya dampak sosial pada masyarakat. Dikarenakan tidak dijalankannya Pasal 10 ayat (2) butir (e) tentang aspirasi masyarakat.
2) Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 tentang Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Sesuai dengan indentifikasi masalah yaitu terjadinya dampak lingkungan karena tidak dijalnkannya Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 oleh pemerintah lewat pemberian izin eksploitasi.
3) Pasal 19 tentang tata ruang.
Pelanggaran Perda No. 1 Tahun 1997 tentang RTRW
4) Pasal 42 tetang instrumrn ekonomi lingungan hidup
Tidak berkembangnya IPM masyarakat Cikahuripan membuktikan adanya penyelewenan pasal 42 Tahun 2009.
5) Pasal 54 tentag pemulihan
Tidak adanya MOU antara masyarakat Desa Cikahuripan dan perusahaa pertambangan yang di tenggarai pemerintah membuktikan adanya pasal tersebut.

BAB IV
4.1. KESIMPULAN
Berdasarkan anilisis dari latar belakang masalah di peroleh beberapa kesimpulan yaitu :
1. Faktor utama dari kerusakan lingkungan ini adalah kelalaian manusia itu sendiri, oleh sebab itu kita harus sadar betapa pentingnya lingkungan hidup ini.
2. Eksploitasi alam sekitarnya yang dilakukan secara berlebihan baik secara sengaja maupun tidak secara perlahan akan dapat merusak lingkungan hidup ini.
3. Pentingnya peranan aktif dari institusi sosial maupun organisasi swasta dalam hal penyuluhan akan akibat dari kerusakan lingkungan
4. Masyarakat dan pemerintah adalah pelaku penting untuk mengurangi kerentanan dengan meningkatkan kemampuan diri dalam menangani bencana.
4.2. SARAN
Perlunya peningakatan perhatian pemerintah terhadap kasus lingkungan hidup, dan sebaiknya masyarakat dan pemerintah bersatu dalam menjaga kelestarian lingkungan agar tercipta kehidupan yang stabil dan harmonis di antara dua pihak atau lebih. Dan diperlukan pendekatan-pendekatan yang responsif terhadap para pelaku-pelaku yang merusak kelestarian alam yang ada, dan sudah semestinya harus dikenakan sanksi hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang yang telah ada.

Butir Pengamalan Pancasila

Butir Pengamalan Pancasila

Hari ini adalah Hari Lahir Pancasila, dan saya yakin sebagian dari kita tidak bisa menyebutkan dengan benar kelima sila dari Pancasila. Apalagi disuruh menyebutkan 45 butir pengamalan Pancasila seperti yang tertuang dalam P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) pada Tap MPR No. II/MPR/1978.
Seandainya saja Bangsa Indonesia benar-benar meresapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, tentunya degradasi moral dan kebiadaban masyarakat kita dapat diminimalisir. Kenyataannya sekarang yaitu setelah era reformasi, para reformator alergi dengan semua produk yang berbau orde baru termasuk P4 sehingga terkesan meninggalkannya begitu saja. Belum lagi saat ini jati diri Indonesia mulai goyah ketika sekelompok pihak mulai mementingkan dirinya sendiri untuk kembali menjadikan negara ini sebagai negara berideologi agama tertentu.

Semoga saja 45 Butir Pengamalan Pancasila ini dapat mengingatkan kita akan nilai – nilai kebaikan yang patut kita amalkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Bagaimana membuat nilai-nilai ini bisa kembali menjadi pedoman dan pengamalan dalam keseharian kehidupan kita? Saya rasa perlu suatu pemerintahan otoriter di Indonesia untuk memprogram ulang otak bangsa kita dengan suatu dokrin nilai – nilai sosial dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di negara Indonesia yang nyata – nyata sangat plural ini. Pemerintahan otoriter sangat diperlukan ketika berhadapan dengan masyarakat yang tak bermoral, tak terkendali, tak mau diatur, dan merasa dirinya adalah kebenaran itu sendiri tanpa sadar bahwa mereka hidup bersama dengan orang lain. Semoga saja bangsa Indonesia tidak separah itu ;))

Definisi Cinta

Definisi Cinta

Ungkapan Cinta
1. Cinta itu KOMITMEN.
Cinta, tak boleh main-main. Cinta perlu komitmen. Bukan main campak buang semacam. Perlu dirancang dan dilaksana sebaik mungkin.Tak bolehlah nak bergaduh, paksa-paksa dan mengabaikan tanggungjawab pada pasangan. Untuk yang dah berkahwin, nafkah wajib dipenuhi. Amanah sebagai suami isteri kena ditunaikan sebaiknya. Komited sebagai suami yang mithali, ummi yang solehah, agar dapat melahirkan anak-anak yang afiq, yang arif, yang anis, yang santun. Menjadikan rumahtangga dipenuhi mahabbah, mawaddah dan sakinah
2. Cinta itu intuitive: NALURI.
Cinta itu sifatnya naluri. Apa tu orang kata, "cinta itu di hati". Bercinta yang hangat bila kita dapat merasai apa yang dirasai oleh orang yang kita sayang.Jika taknak disakiti, kita tak menyakitkan hati orang lain. Jika nak disayang, kita akan memberi kasih sayang seluhurnya. Jika ada rasa bimbang, seringnya kita akan dapat merasa. Macam cinta ibu pada anak-anak. Sering mereka dapat rasa apa yang anak-anak mereka buat, yang baik atau tak baik untuk anak-anak, kan?
3. Cinta itu sebahagian nature: FITRAH
Cinta itu fitrah. Betul. Bila Nabi Adam dicipta, baginda rasa kesunyian. Allah ciptakan Hawa sebagai peneman. Rasa ingin disayanagi dan menyayangi tu fitrah manusia. Yang perempuan minat pada seorang lelaki. Ada lelaki jatuh cinta pada seorang wanita. Cinta itu benar dan suci.
4. Cinta sering terletak di puncak: TOP
Bila ada rasa cinta, kita akan sama-sama bekerjasama, saling mengasihi. Itulah nilai yang mengikat kita semua untuk terus bersatu. Sekuat cinta Tuhan yang memberikan pelbagai nikmat hidup, cinta itu di puncak kehidupan.
5. Cinta itu sifatnya ALTRUISTIC.
Apa tu?? Aa, altruistik maknanya melebihkan orang lain dari diri sendiri. Dalam lughah disebut al-itsar. Wah, erti pengorbanan di sini. Bak kata Ustaz Hasrizal, makna hidup pada memberi. Bila cinta, kita sanggup berkorban untuk yang kita cinta dan kasihi.Bila ada niat untuk membahagiakan yang lain, maka kita akan usahakan yang terbaik untuk memenuhi kehidupannya dengan bahagia dan sempurna. Kata Abang Ed, bila kita tolong orang, Allah akan membantu kita, menambah nikmat untuk kita. Indahnya.....