Laman

Minggu, 05 Juni 2011

makalah hukum lingkungan

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan berkat, petunjuk dan kekuatan kepada saya untuk dapat menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa disampaikan rasa terimakasih kepada dosen Hukum Lingkungan, Hesti Dwi Astusi, SH. MH. yang telah mempercayakan untuk menyelesaiikan tugas ini. Karya tulis atau makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Lingkungan. Disadari makalah ini jauh dari kata sempurna diharapkan kritik dan saran yang membangun agar menjadi lebih baik dimasa yang akan datang.
Di dalam makalah ini kami akan membahas tentang “Dampak Sosial Sebagai Efek Eksploitasi Galian C Di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur Dan Upaya Pencegahannya Di Kaitkan Dengan Penyalahgunaan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009”. Kehidupan masyarakat yang sejahtera merupakan kondisi yang ideal dan menjadi dambaan setiap manusia. Oleh karenanya sangatlah wajar apabila dilakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kondisi tersebut. Fenomena yang dianggap sebagai kondisi yang dapat menghambat perwujudan kesejahteraan sosial, oleh sebab itu dalam masalah sosial sering disebut sebagai kondisi yang tidak diharapkan , fenomena masalah sosial Lingkungan ini selalu muncul dalam realitas kehidupan manusia.

Cianjur, 12 Mei 2011
Penulis,

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................................................ I
DAFTAR ISI......................................................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah.................................................................................................................... 4
1.2. Metode Penelitian.............................................................................................................................. 5
1.3. Batasan Rumusan Masalah................................................................................................................ 5
1.4. Tujuan penulisan makalah................................................................................................................ 5
1.5. Sistematika Penulisan Makalah.......................................................................................................... 6
BAB II IDENTIFIKASI MASALAH
2.1. Upaya Penanggulangan Masalah........................................................................................................ 10
BAB III KORELASI PERMASALAHAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 32
TAHUN 2009 TENTANG PPLH.............................................................................................................. 12
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
4.1. KESIMPULAN............................................................................................................................ 13
4.2. SARAN........................................................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
Masalah sosial dalam kehidupan kita yang tidak diharapkan, akan mendorong tindakan untuk melakukan suatu perubahan kearah kondisi yang sesuai harapan. Oleh sebab itu upaya penanganan masalah sosial dapat dilihat sebagi suatu proses perubahan . Perubahan sosial merupakan proses kesinambungan.
Masalah sosial merupakan kondisi yang perlu diperbaiki, dengan demikian penanganan masalah merupakan suatu usaha atau proses untuk mencapai yang lebih baik. Dalam pembahasan akan dibicarakan sebuah contoh masalah sosial berupa masalah yaitu dampak eksploitasi galian c yang merupakan salah satu penyebab adanya masalah sosial di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong.
Kerusakan lingkungan dan gejala dampak sosial, budaya dan ekonomi yang ada di Desa tersebut berdampak pada indeks Pembangunan Masyarakat yang erat kaitanya dengan dengan tujuan pembangunan Pemerintah.
Dalam pembahasan lebih lanjut akan dibahas pula berbagai upaya untuk mennggulangi dan mengurangi dampak sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan berkenaan dengan pengaruh eksploitasi galian c tambang pasir di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur.



1.1. Latar Belakang Masalah
Kerusakan lingkungan hidup akibat eksploitasi dan perkembangan pembangunan yang sebagai salah satu faktor penunjang terciptanya modernisasi di Kabupaten Ciajur. Kebutuhan manusia akan industrialisasi sangat mempengaruhi keadaan alam.
Semakin banyak manusia tinggal di suatu daerah maka kebutuhan hidup juga bertambah. Dengan bertambahnya manusia yang berperan sebagai konsumen, para produsen memproduksi produk mereka agar memenuhi kebutuhan konsumen mereka. Sedangkan semakin banyak produk yang dikeluarkan oleh industri mengeluarkan limbah yang dibuang ke lingkungan.
Limbah inilah yang mengakibatkan kerusakan alam khususnya pada lingkungan hidup. Selain dari pada limbah kerusakan alam akibat eksploitasi sumber daya alam mengakibatkan ketidakstabilan ekosistem yang menyebabkan berbagai akibat dan bencana alam.
Berdasarkan kenyataan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dapat dikatakan bahwa lingkungan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan organisme dalam melangsungkan kehidupan. Dengan kata lain, lingkungan hidup merupakan keseluruhan unsur atau komponen yang berada di sekitar individu yang mempengaruhi kehidupan dan perkembangannya individu yang bersangkutan.
Dalam hal ini perubahan lingkungan yang terjadi di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur menyebabkan dampak yang sangat serius. Selain tercipta lingkungan yang tidak lagi ramah bagi masyarakat sekitar, eksploitasi tersebut juga mengakibatkan terjadinya kekurangan debit air permukaan tanah.
Sementara itu yang menjadi ironis Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak dapat menolak laju investor untuk menjamah sumber daya alam di Kabupaten Cianjur dengan alasan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
1.2. Metode Penelitian
Adapun metode penelitian yang kami pergunakan demi capai keabsahan dalam penulisan makalah ini adalah metode advokasi (pendampingan) atau studi kasus lapangan dengan objek advokasi yaitu Eksploitasi Galian C Tambang Pasir yang berlokasi di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur.
1.3. Batasan Rumusan Masalah
Agar tidak melebar dari substansi permasalahan, maka kami membatasi rumusan permasalahan dalam penulisan makalah ini. Adapun ruang lingkupnya hanya meliputi :
a. Identifikasi Masalah
b. Upaya Penanggulangan Dampak Sosial, Budaya, Ekonomi dan Lingkungan
c. Korelasi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Dengan Identifikasi Masalah Di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrobg Kabupaten Cianjur



1.4. Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan penulisan makalah ii adalah :
1. Untuk mengetahui pokok-pokok permasalahan dampak sosial dan dampak lingkungan yang terjadi disebabkan oleh Galian C Tambang Pasir di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur.
2. Untuk mengetahui cara – cara penanggulangan indentifikasi masalah.
3. Untuk mengetahui kaitan antara Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 dengan Indentifikasi Masalah.
1.5. Sistematika Penulisan Makalah
Guna memperoleh gambaran mengenai makalah ini untuk memudahkan dalam pembahasan penulisan, maka membuat sistematika penulisan sebagai berikut :
Bab I. Menguraikan secara umum mengenai hal – hal yang berkaitan dengan materi makalah ini, yaitu : latar belakang, batasan rumusan masalah, tujuan penulisan masalah dan metodelogi penelitian.
Bab II. Menguraikan tentang indentifikasi masalah, upaya penanggulangan rumusan masalah serta kaitan Undang – undang No 32 Tahun 2009 dengan pokok permaslahan.
Bab III. Pada bab ini penulis memberikan kesimpulan dan saran yang berkaitan dengan dengan pokok masalah.

BAB II
IDENTIFIKASI MASALAH
Gejolak sosial yang ditimbulakan akibat adanya galian C tambang pasir di Desa Ciakahuripan berdamapak cukup signifikan. Selain dari pada itu dampak lingkungan sebagai akibat dari eksploitasi berdampak pada keseimbangan alam diantaranya sumberdaya air serta bencana alam. Berikut ini beberapa permasalahan yang timbul akibat eksploitasi tersebut.
a. Dampak Sosial
Pada tahun 1994 pembebasan tanah di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong yang diperuntukan untuk eksploitasi galian c tambang pasir diawali. Proses perijinan yang ditempuh melalui mekanisme pada waktu itu memungkinkan untuk para birokrasi memanipulasi segala bentuk perijianan. Hal ini ditunjang dengan degan etos kerja pemerintah pada era itu.

Faktanya masyarakat Desa Cikahuripan yang dominasi mata pencaharian sebagai petani tidak dapat diunjang hajat hidupya. Kondisi sarana prasarana public tidak berbanding lurus dengan hasil alam yang dikuras oleh para investor. Terjadi resistensi antara masyarakat dengan pihak investor dalam konsep Corporate Social Responsibility (CSR) menimbulkan gejolak horinzontal dan vertical.

Terciptanya kesenjangan atau kecemburuan sosial masyarakat agraris di Desa Cikahuripan terhadap para pegawai di kawasan galianpun menjadi penyulut benturan horizon. Sementara pihak muspika sebagai pihak ke-tiga terkadang tidak dapat memidiasai dan mengakomodir kepentingan masyarakat.
b. Dampak Budaya

Karl Marx dalam bukunya Das Kapital berpendapat bahwa kawasan kapitalis yang ditandai dengan tumbuh pesatnya industrialisasi akan menggeser kultur masyarakat agrarian kearah pragmatis dan praktis. Berkenaan dengan pendapat tersebut pada kasus Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong Kabupaten Canjur telah terjadi degradasi budaya.

Pada umumnya penduduk yang yang memiliki kultur agrarian akan berakulturasi dengan masyarakat pendatang (investor). Dalam proses ini terjadi pencampuran kebiasaan masyarakat agraris. Pola pikir yang berkembang akibat adanya akulturasi dan asimilasi menghegemoni masyarakat kearah pola pikir yang praktis.

sehingga terjadi kondisi yang dipaksakan. Kondisi tersebut akan mengakibatkan terjadinya kesenjagan antara sumber daya alam sekitar dengan kehendak masyarakat yang berkaitan dengan pola prilaku masyarakat sebelum keberadaan investor. Gejela tersebut dalam teori sosiologi sering disebut dengan istilah cultural lage.

c. Dampak Ekonomi
Salah satu tujuan diberikannya izin eksploitasi alam dan izin penanaman modal oleh pemerintah adalah untuk menarik pajak dari investor. Pajak tersebut digunakan oleh pemeritah untuk membiayai penyelenggraan pemerintahan dan pembangunan masyarakat.
Tujuan ideal tersebut pada prakteknya belum terealisasikan dengan optimal. Indikator keberhasilan pemerintah dalam membangun suatu kawasan dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM).
Di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong dengan keberadaan galian C tambang pasir sebagai investasi swasta nyatanya tidak memberikan efek berbanding lurus dengan IPM masyarakatnya. Adapun kriteria IPM yang tergolong rendah dapat dilihat dari:
a) Tidak meratanya pendidikan atau sumber daya manusia di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong.
b) Sarana prasarana umum yang tidak memadai.
c) Kurangnya taraf kesehatan masyarakat (sanitasi)

d. Dampak Politik

Dengan adanya proyek galian pasir yang ada di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong menyebankan sebagaian masyarakat yang ingin mencalonkan menjadi Kepala Desa dikarenakan adanya kepentingan yang berkolerasi dengan galian pasir tersebut. Dinamika tersebut menimbulkan konflik horizontal dalam masyarakat dengan gesekan yang tinggi.

e. Dampak Lingkungan
Dampak lingkunagan dari keberadaan galian C tambang pasir tersebut mengakibatkan beberapa dampak yang terjadi di masyarakat diantaranya :
a) Mengakibatkan berkurangnya air tanah yang biasa digunakan sebagai sumber air bor yang biasa dipergunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
b) Berkurangnya lahan pertanian yang ada disebabkan oleh letak galian yang tepat diatas lahan pertanian. Hal ini bertentangan dengan Perda Kabupaten Cianjur No. 1 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan Gekbrong.
c) Banyaknya kecelakaan yang disebabkan oleh kurangnya pengamanan di sekitar wilayah pertambangan, yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa.
d) Rusaknya infrastruktur jalan umum yang diakibatkan oleh keluar masuknya kendaraan berat ke wilayah pertambanagan. Hal tersebut berimbas pada terganggunya laju perekonomian masyarakat Desa Cikahuripan dan sekitarnya.
2.1. Upaya Penanggulangan Permasalahan
Berbagai upaya penanggulangan untuk mengurangi dampak ekonomi, politik, sosial, budaya dan lingkungan telah dilakukan. Akan tetapi pada implementasinya upaya penanggulangan selalu tidak berjalan maksimal.
a. Peranan Pemerintah
Peranan Pemerintah dalam penanggulangan permasalahn lingkungan dapat tercapai apabila pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Produk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah berupa undang – undang dan perda dapat dijadikan sebagai pelindung hajat orang banyak.

Untuk kasus Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong kebijakan pemerintah Kabupaten Cianjur tentang lingkungan nyatanya belum dapat menjadi penyelenggara dan penengenah keberadaan ivestor di Wilayah tersebut. Sebagai contoh, pelanggaran Tata Ruang Wilayah untuk Desa Cikahuripan yang diperuntukan untuk lahan basah sebagai daerah penyangga perkotaan telah digeser menjadi kawasan industri.

Adapun kekurangan pemerintah Kabupaten Cianjur dalam penaggulangan permasalahan tersebut diantaranya :

1. Tidak dijalankannya Perda Mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah
2. Tidak adanya Perda Pemerintah Kabupaten Cianjur tentang Corporate social Responsibility CSR sebagai suatu pengakomodiram hak masyarakat dan kewajiban investor.
3. Tidak adanya jaminan sosial dalam bentuk Memorandum Of Understanding atau antara masyarakat dengan investor yang ditenggarai oleh pemerintah. Misalkan dalam bidang Reklamasi.

b. Peranan Masyarakat
Sebagai konsumen kebijakan terakhir masyarakat luas idealnya dapat memberikan input kepada pemerintah untuk dapat mengeluarkan kebijakan yang selaras dengan kepentingan umum.
Selain daripada itu, peran aktif masyarakat dalam kontrol dapat mengcover keberadaan suatu perusahaan. Seyogyanya CSR sebagai bentuk kerja sama anatara perusahaan dan masyarakat dapat berjalan apabila masyarakat secara langsung dapat mengoptimalkan program tersebut yang berkaitan dengan peningkatan SDM dan pemeliharaan SDA.

c. Peranan Non Goverment Organisation
Pada era demokrasi di Kabupaten Cianjur peranan Non Goverment Organisation atau lembaga swadaya masyarakat sebagai kontrol politik dan sosial serta kontrol lingkungan dapat berperan sebagai penyeimbang diantara masyarakat pemerintah dan pihak swasta.










BAB III
KORELASI INDENTIFIKASI PERMAASALAHAN DENGAN PNYALAHGUNAAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pada bab ini, beberapa pasal yang berkaitan dengan indentifikasi masalah di Desa Cikahuripan dan penerapanya yang implementasi di lapangan tidak sesuai dengan Undang-undang No. 32 tahun 2009 diantaranya :
1) Pasal 10 ayat (2) butir (e) tentang aspirasi masyarakat.
Sesuai dengan indentifikasi masalah yaitu terjadinya dampak sosial pada masyarakat. Dikarenakan tidak dijalankannya Pasal 10 ayat (2) butir (e) tentang aspirasi masyarakat.
2) Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 tentang Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Sesuai dengan indentifikasi masalah yaitu terjadinya dampak lingkungan karena tidak dijalnkannya Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 oleh pemerintah lewat pemberian izin eksploitasi.
3) Pasal 19 tentang tata ruang.
Pelanggaran Perda No. 1 Tahun 1997 tentang RTRW
4) Pasal 42 tetang instrumrn ekonomi lingungan hidup
Tidak berkembangnya IPM masyarakat Cikahuripan membuktikan adanya penyelewenan pasal 42 Tahun 2009.
5) Pasal 54 tentag pemulihan
Tidak adanya MOU antara masyarakat Desa Cikahuripan dan perusahaa pertambangan yang di tenggarai pemerintah membuktikan adanya pasal tersebut.

BAB IV
4.1. KESIMPULAN
Berdasarkan anilisis dari latar belakang masalah di peroleh beberapa kesimpulan yaitu :
1. Faktor utama dari kerusakan lingkungan ini adalah kelalaian manusia itu sendiri, oleh sebab itu kita harus sadar betapa pentingnya lingkungan hidup ini.
2. Eksploitasi alam sekitarnya yang dilakukan secara berlebihan baik secara sengaja maupun tidak secara perlahan akan dapat merusak lingkungan hidup ini.
3. Pentingnya peranan aktif dari institusi sosial maupun organisasi swasta dalam hal penyuluhan akan akibat dari kerusakan lingkungan
4. Masyarakat dan pemerintah adalah pelaku penting untuk mengurangi kerentanan dengan meningkatkan kemampuan diri dalam menangani bencana.
4.2. SARAN
Perlunya peningakatan perhatian pemerintah terhadap kasus lingkungan hidup, dan sebaiknya masyarakat dan pemerintah bersatu dalam menjaga kelestarian lingkungan agar tercipta kehidupan yang stabil dan harmonis di antara dua pihak atau lebih. Dan diperlukan pendekatan-pendekatan yang responsif terhadap para pelaku-pelaku yang merusak kelestarian alam yang ada, dan sudah semestinya harus dikenakan sanksi hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang yang telah ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar